Transjakarta menggunakan istilah "Non-BRT" untuk pola operasi rute yang mirip seperti pola operasi BRT Metro Jabar Trans nanti. Apakah ini berarti BRT Metro Jabar Trans tidak layak disebut BRT? Pertanyaan ini wajar ditanyakan karena Transjakarta merupakan satu-satunya sistem BRT di Indonesia sehingga menjadi rujukan bagi daerah lainnya.
Untuk memahami alasan mengapa Transjakarta menyebut sebagian rutenya "Non-BRT," kita perlu kembali ke tahun 2004, ketika sistem ini pertama kali beroperasi.
Koridor pertama Transjakarta dibuka pada Januari 2004 dengan koridor BRT (busway) sepanjang 12,9 km, dari Blok M hingga Kota. Sistem ini dirancang sebagai closed trunk system, yakni bus hanya beroperasi di dalam koridor BRT. Penumpang yang tinggal di luar jangkauan busway harus menggunakan transportasi lain untuk mencapai halte Transjakarta, lalu berpindah ke bus BRT di dalam koridor.
Transjakarta mengikuti model Transmilenio di Bogota, Kolombia. Dalam model ini, "BRT" berarti bus yang beroperasi di jalur khusus, dengan halte tinggi, pembayaran sebelum naik, dan frekuensi perjalanan tinggi. Bus yang keluar dari koridor dan masuk ke lalu lintas biasa bukan lagi bagian dari sistem BRT tersebut kala itu.
Jadi, ketika Transjakarta menyebut sebuah rute dengan label "Non-BRT", artinya rute tersebut juga beroperasi di luar busway. Label tersebut merupakan cara Transjakarta mengomunikasikan jenis layanan kepada jutaan penumpangnya setiap hari.
Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) adalah lembaga internasional yang mengembangkan standar BRT yang digunakan secara global.
BRT Standard menilai infrastruktur koridor, bukan apa yang dilakukan bus di luar koridor.
Menurut BRT Standard ITDP, sebuah koridor memenuhi syarat sebagai BRT apabila memiliki jalur khusus sepanjang minimal 3 km, dengan komponen lainnya seperti halte, sistem tiket terintegrasi, prioritas bus di persimpangan, dan informasi penumpang yang memadai. Standar ini tidak mengatur apa yang harus atau tidak boleh dilakukan bus setelah keluar dari koridor tersebut.
Dengan definisi ini, model direct service yang digunakan oleh BRT Cekungan Bandung tidak bertentangan dengan standar BRT. Jalur khusus, halte, sistem ITS, dan peningkatan trotoar sepanjang 21,7 km koridor tetap ada dan memenuhi kriteria sebagai koridor BRT. Apa yang bus lakukan setelah keluar koridor BRT bukan penentu ada atau tidaknya koridor BRT. Sebagaimana yang disebut dalam halaman utama KawalBRT, koridor dan rute adalah dua hal yang berbeda
ITDP dalam panduan perencanaan BRT-nya menyebut direct service sebagai salah satu pendekatan yang valid dan bahkan menguntungkan penumpang karena mengurangi kebutuhan untuk berpindah kendaraan.
Keduanya adalah sistem BRT yang valid. Perbedaannya bukan soal mana yang "lebih BRT," melainkan tentang model yang berbeda untuk kebutuhan kota yang berbeda.
| Aspek | Transjakarta | BRT Cekungan Bandung (BBMA) |
|---|---|---|
| Tahun mulai beroperasi | 2004 | Target 2027 |
| Model awal layanan | Closed trunk system. Bus hanya beroperasi di dalam busway. | Direct service. Sejak awal dirancang dengan rute bus yang masuk dan keluar koridor secara bebas. |
| Rute di luar koridor | Ditambahkan setelahnya sebagai bagian dari perluasan jaringan. Disebut "Non-BRT" karena berbeda dari rute koridor utama. | Telah menjadi bagian dari desain sejak awal. Seluruh 18 rute dirancang untuk masuk dan keluar koridor. |
| Alasan penyebutan "Non-BRT" | Label yang digunakan oleh Transjakarta untuk membedakan rute feeder dari rute koridor utama kepada penumpang. | Tidak digunakan. Tidak relevan karena tidak ada rute yang hanya berjalan di koridor BRT. Seluruh rute menggunakan model direct service yang telah menjadi bagian dari desain sistem sejak awal. |
| Skala wilayah | Jalan utama dalam satu kota (DKI Jakarta), kemudian ekspansi ke penjuru kota dan kota di sekitarnya (Transjabodetabek). | Mencakup kawasan metropolitan lintas 5 kota/kabupaten sejak awal perencanaan. |
Pertanyaan yang sering muncul adalah: "jika bus keluar koridor dan masuk ke lalu lintas biasa, bukankah layanan ini bukan benar-benar BRT?"
Dari sudut pandang penumpang, direct service justru lebih nyaman karena penumpang tidak perlu sering berpindah kendaraan. Dari sudut pandang infrastruktur, koridor BRT tetap memiliki semua syarat yang supaya dapat dianggap sebagai BRT. Perbedaan yang paling mencolok hnyalah bus tidak mengakhiri perjalanan di ujung koridor BRT, melainkan melanjutkan perjalanan ke tujuan akhir yang berada di luar koridor BRT.
BRT Standard ITDP mengevaluasi kualitas infrastruktur koridor BRT, bukan rute bus. Jalur khusus, halte, ITS, dan trotoar di koridor sepanjang 21,7 km tetap memenuhi kriteria BRT terlepas dari di mana asal dan tujuan bus.
Perencana BRT Cekungan Bandung memilih model direct service karena kawasan metropolitan yang dilayani luas. Memaksa semua penumpang untuk berpindah kendaraan di ujung koridor bukanlah solusi yang efektif untuk kondisi geografis Cekungan Bandung.
Label tersebut lahir dari konteks Transjakarta yang spesifik. Sistem Transjakarta dibangun sebagai trunk, lalu diperluas dengan menambahkan rute-rute yang karakteristiknya sangat berbeda dari koridor asli. Konteks tersebut tidak sama dengan BRT Cekungan Bandung yang dirancang dengan model direct service sejak hari pertama.
Sumber: Transjakarta; Busway Fans Club; ITDP BRT Planning Guide; ESIA BBMA BRT REV.11 (Kemenhub, 2025). Halaman ini ditulis oleh Transport for Bandung dan bukan merupakan posisi resmi Transjakarta maupun Kementerian Perhubungan.